
Pelayanan Pendataan Pemerlu Kesejahteraan Sosial
Sesuai regulasi yang telah di atur oleh kementerian sosial Republik Indonesia, bahwa Desa memiliki peran yang sangat penting dalam melakukan pendataan warga masyarakatnya terkait 26 area intervensi PPKS ( Pelayanan Pemerlu Kesejahteraan Sosial)